Homelogo-ta
Daerah

Jika Sedang Berada di Semarang, Jangan Buang Sampah Sembarangan, Bisa Didenda Rp50 Juta

  • Semarang, Jatengaja.com - Peringatan bagi warga kota Semarang, karena membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi kurungan tiga bulan atau denda uang paling banyak senilai Rp50 juta.
ifta

ifta

Author

Buang Sampah Sembarangan, Warga Semarang Bisa Dihukum 3 Bulan Kurungan atau Denda Rp50 Juta
Buang Sampah Sembarangan, Warga Semarang Bisa Dihukum 3 Bulan Kurungan atau Denda Rp50 Juta (jatengaja.com/istimewa)