JATIM BEBAS DARI ZONA MERAH COVID-19
Kondisi Provinsi Jawa Timur dari pandemi Covid-19 semakin membaik. Pemerintah provinsi mengumumkan 38 kabupaten/kota di daerah setempat kini berstatus zona oranye alias berisiko sedang Covid-19.
Jawa Timur per Selasa (23/2/2021) memiliki kasus kumulatif Covid-19 sebanyak 127.013 orang, sebanyak 114.024 orang sembuh (89,77 persen), 4.031 orang dirawat (3,17 persen), dan meninggal 8.958 orang (7,05 persen). Di wilayah ini terdapat 8.538 orang suspect dan 977 probable. Sementara bila dilihat grafik harian, kasus baru beberapa waktu terakhir di Jawa Timur menyamai level Mei-Juli 2020. Meski semakin menurun, pertambahan kasus ini grafiknya masik fluktuatif, terkadang tinggi tetapi kadang kala rendah.
Bila dirinci berdasar kelamin, kasus positif Covid-19 di Jatim sebanyak 52,3 persen perempuan dan 47,7 persen laki-laki. Meski demikian, untuk pasien meninggal sebanyak 48,9 persen perempuan dan 51,1 persen laki-laki.
Sementara bila dirinci berdasar umur, pasien berumur 46-59 tahun dominan (28,9 persen), umur 31-45 tahun posisi kedua (27,7 persen) dan umur 19-30 tahun (19,7 persen). Posisi umur dan pasien dirawat dan sembuh hampir serupa. Hanya untuk kasus kematian 50,5 persen merupakan pasien berumur lebih dari 60 tahun. Selanjutnya 20,9 persen pasien meninggal berusaha 46-59 tahun dan 14,6 persen usia 31-45 tahun. Adapun kondisi penyerta positif Covid-19 sebanyak 44 persen diabetes melitus, 40,4 persen hipertensi dan 20,6 persen hamil, dan 14,9 persen sakit jantung.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan di wilayahnya dilakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk semakin menurunkan penyebaran kasus Covid-19. “Iya diperpanjang. Sebab memang masih diperlukan upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran corona,” katanya.
PPKM mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021. Pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengirimkan edaran berupa Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yakni mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
