JATIM AKAN PUNYA KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK
SURABAYA I halojatim.com - Jawa Timur berusaha bebas dari asap rokok. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi setempat.
Katanya Raperda KTR menjawab kebutuhan Provinsi Jatim, sekaligus sebagai amanat Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Raperda KTR diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jatim," katanya saat memberikan pendapat di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis.
Adhy mengatakan, pembentukan Raperda KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) maupun survei beberapa tahun terakhir yang menunjukkan jumlah perokok semakin bertambah. Selain itu usia perokok semakin muda.
"Sehingga Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya," katanya.
Merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, terdapat beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.
Adhy memastikan akan memberikan fasilitasi demi menunjang segala keperluan yang dibutuhkan agar pemberlakuan KTR di lapangan bisa berjalan dengan maksimal. "Pemerintah Provinsi Jatim perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka menyediakan kawasan tanpa rokok, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Adhy menyarankan agar dalam Raperda ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR supaya melakukan pengawasan internal Selain itu, Adhy menyampaikan perlunya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Terlebih segera diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada tahun 2026.
"Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku," katanya.
Adhy berharap Raperda KTR mampu memenuhi harapan masyarakat dan dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini. (*)