JARING 1,2 JUTA WARGA SELAMA PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak membuat masyarakat jera. Masih banyak di antara mereka yang melanggar.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat sedikitnya 1.216.236 orang terjaring dalam operasi yustisi selama di wilayah setempat, dari tanggal 11 hingga 19 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, 1,2 juta lebih orang itu ditindak dengan berbagai tahapan. Mulai teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM.
Gatot merinci, untuk jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang, kemudian pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang, dan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.
"Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah," katanya kepada wartawan.
Untuk jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan.
Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Gatot mengatakan agar n masyarakat agar tetap penerapan protokol kesehatan karena jumlah pelanggar yang cukup tinggi.
Terkait perpanjangan PPKM, Gatot mengatakan agar menunggu hasil analisa dan evaluasi (anev) rutin yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim.
