IZINKAN LEVEL 1-3 GELAR SEKOLAH TATAP MUKA

Andri - Selasa, 24 Agustus 2021 22:20 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau uji coba sekolah tatap muka beberapa waktu lalu

Dinas Pendidikan Jawa Timur mengeluarkan kebijakan. Dinas ini memperbolehkan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa yang berada di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

"Daerah yang masuk kategori Level 1, 2, dan 3 silakan melakukan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi kepada wartawan.

Ia mengatakan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah-sekolah yang berada di daerah PPKM Level 1 hingga 3. Wahid mengatakan menurut ketentuan jumlah peserta pembelajaran tatap muka dibatasi 50 persen di SMA dan SMK dan 63 hingga 100 persen di sekolah luar biasa.

Wahid juga mengatakan bahwa sekolah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas kalau mayoritas warga sekolah sudah mendapat vaksinasi Covid-19. "Guru dan tenaga pendidik (yang sudah divaksinasi) rata-rata di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil," katanya.

Menurut instruksi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, izin pelaksanaan PTM terbatas diberikan ke sekolah kalau mayoritas warga sekolah minimal sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu. "Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirimi vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK," katanya.

Ia mengatakan bahwa saat ini suntikan vaksin Covid-19 baru diberikan kepada sekitar 11 persen dari total 1,3 juta pelajar yang menjadi sasaran vaksinasi. Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM, di antara 38 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur ada 18 daerah yang menjalankan PPKM Level 4, 18 daerah yang menjalankan PPKM Level 3, dan dua daerah yang menjalankan PPKM Level 2.

Belum ada satu daerah pun di Jawa Timur yang masuk wilayah PPKM Level 1. Di Jawa Timur, daerah yang melaksanakan PPKM Level 2 yakni Sampang dan Pamekasan.

PPKM Level 3 dilaksanakan di Kabupaten Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Lamongan, Gresik, Bangkalan, dan Sidoarjo; Kabupaten dan Kota Pasuruan; Kabupaten dan Kota Mojokerto; serta Kota Surabaya.

Sedangkan Tulungagung, Kabupaten Madiun, Malang, Madiun Kota, Kediri, Blitar, Batu, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 di Jawa Timur. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS