Inilah Tahapan yang Harus Dilalui untuk Menjadi PNS dan PPPK di Kemenag

ifta - Minggu, 24 September 2023 07:51 WIB
Ilustrasi CPNS. undefined

Jakarta, Halojatim.com- Pendaftaran untuk puluhan formasi CPNS dan ribuan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mula dibuka untuk umum.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari 22 September sampai 9 Oktober 2023.

Ada sejumlah alur dan tahapan yang harus dilalui oleh para pendaftar sebelum dinyatakan lolos dan menyandang status sebagai PNS atau PPPK.

Setiap tahapan juga akan ada bobot yang harus dipenuhi, sesuai dengan standar yang ditetapkan panitia seleksi.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan dibuka sebanyak 68 formasi CPNS yang seluruhnya dipreuntukan untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” katanya di Jakarta, Jumat (22/9/2023) dilansir dari kemenag.go.id.

Sedangkan pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nizar Ali dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama.

Pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” ujar Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, sila klik Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama.

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, sila klik Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama. (-)

Tulisan ini telah tayang di jatengaja.com oleh SetyoNt pada 23 Sep 2023

RELATED NEWS