Ini Tanggapan Wismilak Terkait Penggeledahan Grha Wismilak oleh Polda Jatim

Asih - Senin, 14 Agustus 2023 21:49 WIB
Graha Wismilak yang digelesah polisi, Senin (14/8/2023).

SURABAYA | halojatim.com - Pihak Wismilak merespon pemeriksaan gedung Grha Wismilak Surabaya oleh pihak berwenang, Senin (14/8/2024).

Melalui keterangan tertulisnya, Senin(14/8/2023) sore, Tim Pengacara PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno, SH and Associates memberikan pernyataan sebagai berikut.

"Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun," katanya.

BACA JUGA :

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," tulis tim pengacara.

"Kami menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian," tukasnya.

Disebutkan tim pengacara, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993.

Gedung tersebut katanya telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," tandas Sutrisno.

Karena itu pihaknya menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.

"Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang," katanya.

"Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," tambah Sutrisno.

Tim pengacara menegaskan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini hal -hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

Editor: Asih

RELATED NEWS