Ini Kata KAI Terkait Insiden Elf Vs Kereta di Lumajang

Asih - Senin, 20 November 2023 20:44 WIB
Kondisi kendaraan yang rusak pasca ditabrak KA Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu, Minggu 19 November 2023

JAKARTA | halojatim.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengimbau para pengendara untuk disiplin dan tertib saat melintas di perlintasan kereta api.

Hal ini menyusul tragedi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah Kabupaten Lumajang.

Sebuah mobil Elf diketahui dihantam KA Probowangi pada Minggu, 19 November 2023. KAI menyesalkan kejadian tersebut di mana terdapat korban meninggal hingga 11 orang. Seluruhnya merupakan penumpang Elf.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” kata Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi, Senin 20 November 2023.

Adapun penumpang KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya Gubeng seluruhnya dinyatakan aman. Hanya saja perjalanan kereta tersebut mengalami keterlambatan hingga 13 menit karena harus berhenti menjalani pengecekan usai menabrak mobil Elf.

“KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Didiek.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, disebutkan bahwa saat melintasi perlintasan sebidang, pengendara wajib mendahulukan lewatnya kereta api. Hal itu karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak apabila terdapat rintangan di jalan rel.

Didiek meminta masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. “Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” papar Didiek.

Selain mengimbau pengguna jalan, KAI menekankan pemilik jalan sesuai dengan kelasnya agar melakukan evaluasi keselamatan terhadap keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Kondisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 di mana disebutkan penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pemilik jalan diwajibkan mengelola perlintasan dengan melengkapi perlengkapan keselamatan atau bila dinilai membahayakan bagi keselamatan, pemilik dapat menutup perlintasan tersebut.

Wewenang pengelolaan perlintasan meliputi Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk perlintasan di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang di jalan kabupaten/kota dan desa. Guna keselamatan bersama, KAI berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatakn keselamatan pada perlintasan sebidang.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 20 Nov 2023

Editor: Asih
Bagikan

RELATED NEWS