Ini Aturan Baru Klaim Penggantian Biaya Pasien COVID-19

Asih - Selasa, 22 Agustus 2023 19:05 WIB
Ilustrasi orang diinfus (Pexels)

JAKARTA | halojatim.com - Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia belum diberlakukan.

Karenanya, rumah sakit yang memberikan pelayanan rawat inap kepada pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim penggantian biaya ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan Kepres itu, pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

BACA JUGA :

Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit melewati 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

‘’Namun setelah 31 Agustus 2023 artinya mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,'' jelas Indah, dikutip Selasa (22/8/2023).

Indah menyampaikan Permenkes 23 Tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di mana pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2023.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto menyebut tren testing sejak 2022 mengalami penurunan di seluruh dunia. Namun pemantauan kasus terus dilakukan hingga saat ini.

Terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang menunjukan hasil swab antigen positif COVID-19, apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.

''Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu,'' terang Farchanny.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 22 Aug 2023

Editor: Asih
Bagikan

RELATED NEWS