IDUL FITRI, 634 TAHANAN LAPAS KEDIRI DAPAT REMISI

Andri - Jumat, 12 April 2024 21:45 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri

KEDIRI I halojatim.com – Seperti biasanya, Lebaran memberi berkah bagi para tahanan. Sebanyak 634 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan remisi Lebaran 2024.


Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto mengatakan pemberian remisi kepada 634 WBP beragama Islam ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. "Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif remisi khusus Idul Fitri 2024. Ada empat di antaranya langsung bebas," katanya.

Ia berharap Idul Fitri tahun ini semakin meningkatkan ketaqwaan semua, baik jajaran petugas maupun seluruh warga binaan. Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, katanya, Idul Fitri momentum perbaikan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sedangkan nantinya setelah masa pidana rampung, mereka bisa berkumpul lagi dengan keluarga.


"Mari kita tingkatkan ketaqwaan, meningkatkan keimanan untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya," kata dia.


Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Idul Fitri ini diberikan untuk WBP yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan 15 hari dan sudah menjalani selama enam bulan. Remisi tersebut diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan dua bulan.(*)

Editor: Andri

RELATED NEWS