IDI ANJURKAN PEMROV BATALKAN IZIN SHOLAT ID
Surat himbauan boleh melakukan Sholat Idul Fitri di masjid mendapat reaksi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menganjurkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membatalkan izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid di saat pandemi virus corona (Covid-19).
Koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono mengucapkan terimakasih atas masukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Menurutnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Jatim diserahkan kepada bupati/wali kota. Khusus pelaksanaan di Masjid Al Akbar masih akan dirapatkan Pemprov Jatim.
"Senin kita rapatkan," kata Heru Tjahjono yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini dalam siaran persnya.
Terkait surat ke pengelola Masjid Al Akbar di Surabaya, Heru Tjahjono menjelaskan jika Pemprov Jatim membolehkan dilakukannya Salat Idul Fitri berjamaah. Ia menyebut, banyak yang salah memahami surat yang dikirimkannya kepada pengelola Masjid Al Akbar tersebut yang dipikir untuk seluruh Jawa Timur.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim ttanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri.
Surat tersebut ditujukan kepada pengelola Masjid Al Akbar Surabaya. Surat mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
