Hingga 2023, Pajak E-Commerce Capai Rp16,9 Triliun

Asih - Jumat, 05 Januari 2024 23:04 WIB
Karyawan melayani wajib pajak yang mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

JAKARTA | halojatim.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp6,76 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sepanjang 2023.

Dengan tambahan tersebut, total PPN dari perdagangan e-commerce ini mencapai Rp16,9 triliun. Angka tersebut berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021; dan Rp5,51 triliun tahun 2022.

“Seiring berakhirnya tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp16,9 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, di Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024.

Dwi menjelaskan tidak ada penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023, sehingga jumlah pemungut tetap sebanyak 163 pelaku usaha PMSE. Pada bulan yang sama, pemerintah hanya melakukan koreksi pada elemen data dalam surat keputusan penunjukan terkait dengan Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga diwajibkan untuk menyusun bukti pemungutan PPN, yang bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.

Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah berencana untuk tetap menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE ini dianggap sebagai wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah, yang merupakan salah satu langkah menuju Indonesia Maju 2045.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE melibatkan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kemudian, jumlah traffic di Indonesia yang telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 05 Jan 2024

Editor: Asih
Bagikan

RELATED NEWS