Hari ke 7 Operasi Semeru 2019, 10.000 Lebih Pengendara di Tilang
SURABAYA, (halojatim.com) – Kepolisian seluruh Indonesia kembali melaksanakan razia (Operasi), serentak bersandi Semeru 2019, begitu pula Satlantas Polrestabes Surabaya.
Di hari ke 7 gelaran razia yang dimulai serentak pada 23 Oktober hingga 5 November 2019 itu, Polisi sudah menindak 10.000 lebih pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kompol Teddy Chandra, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya memgatakan, operasi tersebut dilakukan dengan maksud meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mewujudkan KAMSELTIBCAR Kali Lintas.
“Hingga hari ke 7 ini, petugas sudah menindak 10.000 lebih pengendara,” kata Teddy, Selasa (29/10/2019).
Sementara, Razia yang dilakukan Selasa (29/10/2019), didepan Taman Bungkul pukul 09.00 WIB, pelanggar bisa menjalani sidang ditempat dan bisa membayar langsung dendanya.
“Razia kali ini, pelanggar bisa membayar langsung di dilokasi, karena kita melibatkan petugas dari Pengadilan Negri,” tambah Teddy.
Dalam razia serentak seluruh Infonesia itu, ada 8 Target penindakan. Jika anda ingin terhindar dari Tilang, wajib ikuti aturan berikut ini :
1. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh Alkohol.
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standart (SNI)
3. Menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.
4. Mengendarai kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
5. Pengemudi kendaraan yang masih dibawah umur.
6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.
7. Kelengkapan dan keabsahan administrasi surat-surat
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Penindakan akan di fokuskan pada delapan target yang telah ditentukan dalam Razia Semeru 2019,” tutup Teddy. (*)
Reporter : Eko
