GRATISKAN SEWA 867 PENGHUNI RUSUNAWA

Andri - Rabu, 14 Juli 2021 21:05 WIB
null undefined

Pemerintah Provinsi Jawa Timur meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya membebaskan biaya sewa bagi penghuni empat rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Uang yang tadinya untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Rabu.

Pembebasan biaya sewa berlaku untuk 867 penghuni unit di empat rusunawa yang dikelola Pemprov Jatim, yakni Rusunawa Sumurwelut Surabaya, Rusunawa Gunungsari Surabaya, Rusunawa Griya Asri Sier Berbek Sidoarjo, dan Rusunawa Jemundo Sidoarjo. "Penggratisan pembayaran retribusi sewa untuk bulan Juli dan Agustus 2021. Khusus pemakaian air dan listrik tetap membayar," kata Khofifah.

Dengan demikian, pembebasan biaya sewa tersebut berlanjut setelah pada Mei dan Juni 2021 yang juga diberlakukan. Kata Khofifah, dampak pandemi Covid-19 sangat luas dan dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa, sehingga diharapkan pembebasan biaya sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan untuk 867 unit rusunawa sebesar Rp446,84 juta.

Rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama dua bulan yaitu Rp68,4 juta, Rusunawa Sier jumlah hunian 65 uni, sewa yang dibebaskan totalnya Rp16,7 juta.

Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan sebanyak Rp17,42 juta, serta Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan mencapai Rp120,9 juta.

Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

RELATED NEWS