Homelogo-ta
Ekonomi, Pariwisata & Kuliner

Grab Diduga Prioritaskan dan Untungkan Driver dari PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)

  • PT Solusi Transportasi Indonesia (PT STI), operator transportasi online Grab diduga melakukan pelanggaran atas tiga pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Asih

Asih

Author

Suasana sidang Grab dan PT TPI di KPPU Wilayah IV di Surabaya, Rabu (22/1/2020). DUTA/endang
caption
Suasana sidang Grab dan PT TPI di KPPU Wilayah IV di Surabaya, Rabu (22/1/2020). DUTA/endang (Istimewa)