Grab Diduga Prioritaskan dan Untungkan Driver dari PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)

Asih - Kamis, 23 Januari 2020 13:25 WIB
Suasana sidang Grab dan PT TPI di KPPU Wilayah IV di Surabaya, Rabu (22/1/2020). DUTA/endang undefined

PT Solusi Transportasi Indonesia (PT STI), operator transportasi online Grab diduga melakukan pelanggaran atas tiga pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 berisi tentang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal kedua yakni 15 ayat (2) berisi tentang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Sementara pasal ketiga yakni 19 huruf D berisi tentang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Koordinator Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV, Dewi Sita mengatakan dalam kasus ini, PT STI atau Grab diduga memberikan perlakuan khusus kepada para driver yang tergabung dalam koperasi TPI.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, kata Dewi, memang ada perjanjian Grab dan TPI yang menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga Grab diduga memperlakukan mitra driver individunya secara diskriminatif.

“Selama ini mitra Grab itu dari individu dan perusahaan dalam hal ini koperasi. Nah, yang dari koperasi ini lebih diuntungkan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Dewi Sita, driver yang bergabung dalam koperasi TPI itu tidak memiliki mobil sendiri. Mereka membayar rental fee kepada koperasi tersebut. Di mana kalau driver mencapai target Rp 2 juta per minggu, maka driver akan mendapatkan komisi Rp 700 ribu.

“Dan jika driver individu dari pendapatannya dipotong 20 persen oleh Grab, namun kalau driver yang tergabung dalam koperasi itu justru tidak dipotong, jika target Rp 2 juta per minggu itu bisa dicapai,” jelas Dewi.

Dugaan kasus ini muncul kata Dewi, karena adanya laporan dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. Mereka menduga ada kecurangan ini dengan bukti brosur TPI yang berisi ajakan untuk bergabung ke perusahaannya jika ingin mendapatkan order prioritas. Dan prioritas -prioritas yang lain.

“Sidang ini masih belum selesai, masih ada rangkaian pemeriksaan lainnya. Kami menggelar sidang ini di Surabaya juga, karena di Surabaya ada TPI juga selain di Jabodetabek dan Medan,” tandas Dewi.

Sidang pemeriksaan saksi masih akan berlangsung Kamis (23/1/2020) hingga beberapa hari ke depan. Sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 itu dipimpin Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie serta Anggota Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih.

Bagikan

RELATED NEWS