Ekonomi, Pariwisata & Kuliner
Grab Diduga Prioritaskan dan Untungkan Driver dari PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)
PT Solusi Transportasi Indonesia (PT STI), operator transportasi online Grab diduga melakukan pelanggaran atas tiga pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Asih
Author


Suasana sidang Grab dan PT TPI di KPPU Wilayah IV di Surabaya, Rabu (22/1/2020). DUTA/endang (Istimewa)