GELAR RAZIA KECEPATAN DI TOL NGAWI-KERTOSONO

Andri - Selasa, 27 Februari 2024 06:50 WIB
null

MADIUN I halojatim.com - Puluhan pengemudi di ruas Tol Madiun-Nganjuk-Kertosono dan berhasil ditangkap petugas gabungan. Petugas dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK), Dishub, dan Polisi Militer menggelar razia batas kecepatan.

Kanit PJR Jatim 6 Nganjuk AKP M Saifudin mengatakan bahwa titik operasi di antaranya digelar di KM 626, tepatnya di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. "Razia batas kecepatan ini bertujuan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang rawan terjadi di jalan tol karena pengemudi yang mengebut," kata AKP Saifudin kepada wartawan.

Ia mengatakan, jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 30 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal.

Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah di jalan tol minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam. Sejumlah kendaraan yang melebihi batas maksimal dan terekam kamera, dihentikan oleh petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan juga diperiksa dan para pengemudi yang terbukti melanggar diberikan sanksi tilang.

Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal tersebut, kata Saifudin, juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, sangat rawan kecelakaan lalu lintas.

Petugas mengimbau pengguna tol untuk berhati-hati dalam mengendarai dan menaati peraturan berlalu lintas di jalan tol. Dia mengatakan razia batas kecepatan kendaraan tersebut akan rutin dilakukan secara berkala hingga memasuki masa arus mudik lebaran mendatang. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS