GAGALKAN PENGIRIMAN LOBSTER SENILAI RP 2,9 MILIAR

Andri - Selasa, 09 Maret 2021 02:55 WIB
Bandara Intenasional Juanda undefined

Penyelundupan benih lobster digagalkan di Bandara Juanda Surabaya. Jumlahnya tak sedikit yakni 29.250 benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp2,9 milliar.

"Dikirimkan melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan tujuan Batam," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto saat temu media di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Senin.

Ia mengatakan rencana pengiriman benih lobster tersebut akan dilakukan dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971 tujuan Surabaya ke Batam saat penerbangan pertama. Budi menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan BBL melalui bandara Juanda ini berkat kerja sama berbagai pihak yang bertugas di Bandara Internasional Juanda.

"Awalnya petugas unit P2 Bea Cukai bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I melakukan pengawasan terhadap kargo pengiriman pesawat karena mendapatkan informasi ada yang melakukan pengiriman benih lobster," katanya.

Setelah mendapat informasi akan ada penyelundupan benih lobster, kata dia, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kargo yang berisikan benih lobster tersebut. Budi mengatakan dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket kargo berupa satu karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan keamanan bandara, di dalam karton berisi 29 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu benih lobster," katanya.

Budi mengatakan ribuan ekor benih lobster tersebut disimpan di dalam kantong plastik di mana masing-masing plastik berisikan sekitar seribu ekor benih lobster.Pengiriman ini modus saja dan diduga akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam.

"Untuk memastikan jumlah dan jenis dari benih lobster atas paket kargo berupa satu karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan 29 kantong," katanya.

Pengiriman benih lobster tersebut, kata Budi, melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

"Kasus ini kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," kata Budi.

Bagikan

RELATED NEWS