Emorsyah Satat Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun
JAKARTA | halojatim.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa merugikan negara hingga Rp9,3 triliun usai terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 18 September 2023.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar US$609.814.504 (setara Rp9,37 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.
Tindak pidana Emirsyah Satar dilakukan bersama dengan sejumlah pihak lain yaitu Agus Wahyudo selaku eks Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA, dan Hadinoto Soedigono selaku eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012.
Terdakwa juga melakukan tindak pidana bersama dengan Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Selanjutnya terdapat eks VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, eks Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo yang turut melakukan bersama-sama dengan terdakwa.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terlibat Kasus Suap
Tak hanya terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, Emirsyah Satar juga pernah terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Suap tersebut diketahui berasal dari Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo. Mantan Dirut Garuda tersebut juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus itu, dia dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 serta denda pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dolar Singapura (setara Rp2,3 triliun) subsider 2 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus tersebut Emirsyah Satar melalukan upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun seluruh upaya hukum tersebut hasilnya nihil karena ditolak pada tingkat Pengadilan Tinggi dan MA.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 19 Sep 2023