Dua Tersangka Punya 95 Akun, Lakukan 107.066 Transaksi Fiktif, Gojek Rugi Rp 2,2 Miliar

Asih - Kamis, 07 September 2023 20:24 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dua tersangka dan barang bukti saat diekspos ke media, Kamis (7/9/2023).

SURABAYA | halojatim.com - Dua pria berinisial BSW dan HA diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai teraangka karena diduga melakukan manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi GoFood. Traksaksi itu ditotal mencapai Rp2,2 miliar.

Transaksi sebanyak itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dilakukan mulai 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.

Tersangka HA dan BSW membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood. Akibatnya, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar.

"Ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh Goto," kata Dirmanto, Kamis (7/9/2023).

Perkara ini bermula saat tim analisis PT Goto Gojek Tokopedia Tbk melakukan pemeriksaan dan menemukan transaksi yang mencurigakan. Transaksi itu terhitung 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Akhirnya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 95 akun merchant fiktif.

Rinciannya HA sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770, customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019. Total kerugian Rp1,42 miliar.

Untuk tersangka BSW, sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486, customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047. Total kerugian Rp781,42 juta.

Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant dengan cara sebagian dibeli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp600.000 sampai Rp 800.000 per merchant. "Sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain," kata Dirmanto.

Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi GoFood.

Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek, PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20 persen serta potongan sebesar Rp1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.

Dalam kasus, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Asih

RELATED NEWS