Dua Terowongan Kereta Api di Jember Akan Dibangun Baru untuk Tingkatkan Keselamatan

Andri - Selasa, 12 Agustus 2025 12:40 WIB
Sekilas tentang Terowongan Mrawan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda

JEMBER I halojatim- Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, akan membangun dua terowongan baru di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Proyek ini bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

“Dua terowongan di Mrawan dan Garahan yang telah digunakan lebih dari satu abad akan segera diganti dengan bangunan baru,” ujar Humas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya DJKA, Alfaviega Septian Pravangasta, di Jember, Senin (11/8/2025).

Kedua terowongan yang dibangun oleh Staatsspoorwegen pada 1901 dan rampung 1910 itu secara teknis masih layak dilintasi kereta, dengan catatan kecepatan dibatasi. Terowongan Garahan memiliki panjang 113 meter, sementara Mrawan mencapai 690 meter. Meski aman, Mrawan mengalami perembesan air yang dialirkan keluar melalui saluran drainase.

Perawatan drainase Mrawan telah dilakukan rutin sejak 2021 hingga 2024, namun sifatnya sementara. Mengingat usia konstruksi lebih dari 110 tahun dan adanya aliran sungai di atasnya, DJKA memutuskan membangun terowongan baru sebagai solusi permanen.

Pembangunan ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis BTP Surabaya 2025–2030. Studi kelayakan dijadwalkan pada 2026–2027, dengan target pengerjaan fisik dimulai 2028 dan rampung 2029.

Alfaviega menegaskan, revitalisasi terowongan Garahan dan Mrawan tidak hanya meningkatkan kualitas perjalanan kereta, tetapi juga mendorong hilirisasi ekonomi dengan membuka akses pengiriman barang ke ujung timur Jawa.

“Kami optimistis pertumbuhan ekonomi akan ikut terdongkrak seiring meningkatnya lalu lintas kereta pasca-revitalisasi, menggantikan terowongan lama yang sejak awal hanya dirancang untuk jalur cabang Kalisat–Banyuwangi,” katanya.(*)

Editor: Andri
Tags DJKABagikan

RELATED NEWS