Ditjen Pajak Jatim-1 Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan

Asih - Kamis, 16 Januari 2020 06:46 WIB
Konferensi pers pelimpahan tersangka tindak pidana pajak di kantor DJP Jatim-1. undefined

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penegakan hukum perpajakan di Kota Surabaya dengan dengan menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan di Kota Surabaya, kami menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak ke kantor Kejari Surabaya," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya, Rabu (15/1/2020).

Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I yang berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim, sejak 2019. Dua tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana pajak tersebut, diketahui berinisial RF dan TS.

Tersangka RF merupakan Direktur dari PT. RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3,9 miliar. Modusnya, tersangka sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke negara.

Sementara, tersangka TS merupakan Direktur Utama dari PT. BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap pada tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a atau pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.

Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang, dan tidak ada pembayaran secara riil.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Diharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku menjadi yakin bahwa DJP tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Bagikan

RELATED NEWS