Homelogo-ta
Ekonomi, Pariwisata & Kuliner

Direstui OJK, BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin perdagangan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-77/D.04/20223, yang ditetapkan pada
Asih

Asih

Author

<p>Karyawan beraktivitas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan beraktivitas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)
Asih

Asih

Editor