Ekonomi, Pariwisata & Kuliner
Direstui OJK, BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin perdagangan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-77/D.04/20223, yang ditetapkan pada

Asih
Author

Karyawan beraktivitas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)
Asih
Editor