Debitur KPR Perlu Asuransi Jiwa Kredit (AJK), Ini Manfaatnya

Asih - Sabtu, 04 Maret 2023 15:21 WIB
Debitur KPR perlu memiliki asuransi jiwa kredit agar rumah bisa tetap menjadi hal milik ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia.

SURABAYA | halojatim.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan masyarakat untuk bisa memiliki hunian yang dana tidak mencukupi untuk membeli tunai.

Namun jika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank maka masabah harus memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih.

Bagi yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia.

BACA JUGA :


Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang dicicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia.

Juga mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai ahli waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.

"Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist). Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang," ujarnya.

Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.

Dikatakannya. AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi ahli waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor.

Sequis Finansial sebagai perusahaan asuransi penyedia AJK akan memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Asuransi (MPP)
bilamana terjadi risiko gagal bayar karena kematian debitur.

"Dengan demikian hunian atau rumah tersebut dapat dimiliki oleh keluarga nasabah,” sebut Edisjah.

Editor: Asih

RELATED NEWS