Catat, PNS dan ASN Dilarang Mudik Lebaran

ifta - Selasa, 31 Maret 2020 02:15 WIB
Dwi Wahyu Atmaji (Sekretaris Kementerian PANRB), Tjahjo Kumolo (Menteri PANRB) undefined

HALOJATIM.COM- Mudik berpotensi besar menyebabkan penyebaran virus corona makin tak terkendali. Lalulintas orang dari kota ke kampung halaman, serta interaksi selama perjalanan di area umum seperti terminal, bandara serta stasiun beresiko besar menularkan dan tertular virus.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran ke kampung halaman.

Larangan itu berlaku sesuai dengan penetapan masa tanggap darurat pandemi COVID-19 yakni hingga 29 Mei mendatang.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan pembatasan berpergian ke luar daerah bagi ASN merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19. Disebutkannya, larangan itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020.

“Kami meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. Sekali lagi ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, mengurangi, dan menekan penyebaran seminimal mungkin,” ujarnya dalam virtual press conference di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian maupun lembaga ditugaskan untuk memastikan dan mengawasi para ASN untuk tidak mudik. Hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kedisiplinan pegawai.

Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji yang juga hadir dalam virtual press conference tersebut mengatakan agar ASN mendukung langkah pemerintah dalam menjaga jarak fisik sosial.

“Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik untuk mendukung langkah pemerintah agar COVID-19 tidak meluas,” ujarnya seperti dilansir dari trenasia.co. (*)

Bagikan

RELATED NEWS