Boleh Keluar Malam, Asal ..

Andri - Senin, 27 April 2020 23:49 WIB
Sebuah warkop di Surabaya.Saat PSBB warkop hanya boleh buka sampai pukul 21.00 undefined

Pemkot Surabaya tak mau terlalu ketat kepada warganya di saat Sosial Berskala Besar (PSBB) . Warga masih dibiarkan keluar malam pada Selasa 28 April hingga Senin 11 Mei 2020.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Cristijanto mengatakan, pembatasan itu artinya diterapkan lebih soft dan mengedepankan persuasif. “Bukan jam malam. Jadi masih boleh kalau keluar malam kalau butuh makanan,” katanya kepada wartawan.

Hanya, itu ada syaratnya. Warga yang keluar tersebut, katanya, tidak punya makanan terus mau keluar mencari makan.
Lalu, untuk masuk dan keluar Kota Surabaya juga tidak ada larangan. Hanya saja, karena aktivitas perkantoran, tempat hiburan, kafe dan semacamnya tutup sejak pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, maka untuk orang keluar atau masuk Kota Surabaya tidak lagi beralasan.

“Apa yang kita lakukan pembatasan aktivitas malam hari itu kita sinkronkan dengan aktivitas di malam hari. Karena Kantor, Kafe, Restoran mulai pukul 21.00 WIB harus tutup. Lalu, kalau keluar malam hari mau apa, kalau tidak hanya puter-puter saja. Lebih baik di rumah saja,” katanya.

Eddy mengatakan, dalam pemberlakuan pembatasan berkegiatan malam hari ini Pemkot Surabaya tidak menerbitkan SE Wali Kota. Tapi atas kesepakatan bersama antara dua daerah lain yang menerapkan PSBB yakni Sidoarjo dan Gresik. Kesepakatan ini sesuai arahan dari Kapolda Jatim.

“Kami terapkan persuasif. Kapolda Jatim menyarankan pembatasan aktivitas malam hari. Jadi bukan SE Wali Kota. Tapi koordinasi dengan Polda Jatim,” katanya.

Bagikan

RELATED NEWS