Beli Properti di Australia, Orang Asing Tetap dapat SHM
Rabu, 10 Februari 2021 01:43 WIB
Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief. undefined
Crown Group Indonesia menekankan bahwa setiap orang asing yang memiliki apartemen di Australia akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas unit apartemen yang dimiliknya.
Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief menegaskan hal itu untuk menjawab banyak pertanyaan yang muncul perihal legalitas kepemilikan apartemen di Australia.
“Banyak calon konsumen yang mempertanyakan hal ini kepada kami perihal pembeli asing di Australia. Terutama ketika mereka memperbandingkan dengan pengalaman membeli unit apartemen di Indonesia,” ujar Arief.
Dikatakan Arief, orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
Sementara yang membedakan legalitas kepemilikan properti bagi orang asing di Australia dengan di Indonesia, Reiza menambahkan, di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit.
Sementara di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri. “Dan SHM di Australia sendiri masih berbentuk fisik, walaupun sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data” tambahnya.
Arief juga mengungkapkan lama waktu proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia. “Di Australia, biasanya 2 minggu sebelum jadwal serah terima unit sertifikat sudah keluar, dan serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada. Pendaftaran sertifikat saat ini sudah menggunakan sistem pendaftaran digital e-documents, sehingga memudahkan bagi pembeli yg berdomisili di luar negeri,” tukasnya.
Bagikan
RELATED NEWS
