BEBASKAN PEDAGANG SENTRA KULINER BAYAR RESTRIBUSI

Andri - Selasa, 20 Juli 2021 22:23 WIB
Salah satu sentra kuliner di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya terus memberikan perhatian kepada warganya. pedagang sentra wisata kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibebaskan dari membayar retribusi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan dalam menyikapi PPKM Darurat di mana pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat maka secara otomatis pendapatan para pedagang tersebut juga mengalami penurunan. "Sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya dalam menyikapi pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan maka dibebaskan membayar retribusi selama Juli 2021," kata Widodo.

Dia mengatakan pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK yang terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya. Upaya ini, kata Widodo, penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.

"Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, untuk jangka waktu pembebasan retribusi SWK ini masih di bulan Juli saja. Sebab pembebasan retribusi ini dikhususkan selama PKKM Darurat.

"Apabila PPKM Darurat selesai maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Widodo.

Untuk mekanismenya, Widodo mengatakan belasan SWK telah mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait. Meskipun begitu, kata dia, tanpa mengurus pun ia memastikan secara otomatis tidak ada penarikan retribusi selama bulan Juli

RELATED NEWS