Bawaslu Anggap Dana Kampanye PSI Tak Masuk Akal, hanya Rp180 Ribu

ifta - Kamis, 11 Januari 2024 07:20 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebutkan pengeluaran partai senilai Rp180.000 tidak logis.

JAKARTA, Halojatim.com - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk biaya pengeluarannya dianggap tidak masuk akal sama sekali.

Di saat partai lain pengeluarannya mencapai miliaran rupiah, PSI nelaporkan hanya ada pebgeluaran Rp180 ribu.

Karena itulah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap LADK Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak logis.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut laporan PSI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak logis dan tidak rasional. Menurutnya, partai tersebut telah berkampanye di berbagai tempat. “Kan enggak rasional cuma Rp180.000. Ini mereka kampanye di mana-mana, Tidak logis dan rasional,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Rahmat menilai para partai cenderung menyerahkan LADK untuk formalitas saja karena kekhawatiran terkena sanksi apabila terlambat. “Itu dimasukkan dulu (laporannya), perbaikannya belakangan,” kata Bagja.

Menurutnya, hal tersebut juga menjadi sebuah persoalan tersendiri. Bagja mengatakan laporan itu nantinya harus diperbarui lagi sebab terdapat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Berdasarkan data KPU, PSI menyerahkan laporan di mana sejumlah 580 calon anggota legislatif telah menyerahkan LADK. Di situ tercantum penerimaan sejumlah Rp2.002.000.000 dan pengeluaran hanya Rp180.000. Hal itu jauh dibanding partai lainnya di mana pengeluarnnya mencapai ratusan juta hingga miliaran.

Terkait LADK, KPU memberikan batas pengumpulan paling lambat pada 7 Januari 2024. Dalam LADK tersebut termuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, NPWP masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bila LADK yang diserahkan kepada KPU ternyata belum lengkap maka akan dikembalikan kepada partai yang bersangkutan. Tujuan agar partai tersebut melakukan perbaikan pada LADK. KPU memberikan waktu selama lima hari untuk memperbaiki LADK terhitung sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU.

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 11 Jan 2024

RELATED NEWS