AYO SERBU, PEMROV JATIM GELAR PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SAMPAI AKHIR AGUSTUS
SURABAYA I halojatim- Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin (14/7/2025) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam siarannya di Surabaya Senin (25/7/2025).
Khofifah mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya.
Pemutihan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu. "Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," kata Khofifah.
Total diprediksi ada 878.392 objek yang memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar. Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga mendapat keringanan serupa. Khofifah mengatakan, masyarakat bisa membayar pajak melalui banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu," katanya. (*)