ASET RP 2,5 MILIAR KEMBALI KE PEMKOT SURABAYA

Andri - Jumat, 13 Agustus 2021 01:59 WIB
Rumah yang berada di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya

Pemkot Surabaya kembali memiliki asetnya. Tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya lolos dari penguasaan pihak ketiga. Setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi objek itu Kamis (12/8/2021).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018. Eksekusi dilakukan Tim Juru Sita PN Surabaya dan disaksikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu

Maria mengatakan, perjalanan proses hukum bekas Kantor kelurahan itu cukup panjang “Dulu kantor kelurahan. Kemudian secara fisik dikuasai saudari berinisial S,” katanya.

Dia mengatakan sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak 2007. Setelah ada upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, pemkot menempuh jalur hukum.

“Dalam hal ini untuk terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi,” katanya. Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi atas objek di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya. Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot itu. (*)

RELATED NEWS