ANAK DI BAWAH 12 TAHUN BELUM BOLEH NAIK KA
Anak di bawah usia 12 tahun belum bisa naik kereta api. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya belum membolehkan karena belum adanya aturan terkait hal tersebut, meski adanya pelonggaran PPKM.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengakui, acuan aturan naik moda transportasi KA dengan masuk mal berbeda. Sehingga meski saat ini sejumlah mal telah membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat keramaian, namun untuk naik moda transportasi KA belum dibolehkan.
"Secara umum usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Luqman.
Ia mengatakan, syarat perjalanan yang menjadi acuan adalah SE Kemenhub No 69 tahun 2021, yaitu wajib vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, perlaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. "Kemudian anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Luqman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Mal itu berada di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik. (*)