ALHAMDULILLAH, PEGAWAI NON-ASN KOTA SURABAYA JUGA DAPAT THR

Andri - Selasa, 26 Maret 2024 16:15 WIB
undefined

SURABAYA I halojatim.com - Kabar gembira bagi bahwa seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga alih daya penunjang di Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) setempat akan memberikan gaji ke-13 kepada mereka.



"Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya.


Melihat pada besaran pendapatan para tenaga alih daya penunjang yang ditambah gaji ke-13 itu, nantinya mereka mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta. Sedangkan gaji ke-13 tidak diberikan bagi tenaga alih daya non-penunjang, sebab hal itu mengacu pada jumlah pendapatan per bulan sudah lebih dari Rp4 juta.


Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Seperti non-ASN yang gajinya Rp4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri," katanya.

Sementara itu, kepada pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Kemudian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh gaji ke-13.


Kata Eri, untuk gaji ke-14 yang diterima oleh PNS merupakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sumbernya melihat pada kekuatan anggaran pemkot setempat.


"Saya harap anda lebih banyak bersyukur, sebab TPP staf yang paling rendah di Pemkot Surabaya sama dengan TPP kepala dinas di daerah lain," kata dia.

Untuk persentase TPP yang diterima PNS Pemkot Surabaya tahun ini mencapai 75 persen, dari yang sebelumnya di angka 25 persen. Eri berpesan kepada para PNS agar menggunakan pendapatan tersebut sebaik-baiknya dan tetap menjalin silahturahim dengan para tenaga alih daya. (*)

Editor: Andri
Bagikan

RELATED NEWS