Ada Rusunawa Anti Kumuh di Surabaya, Hanya Rp10 Ribu Sebulan, Berminat?

ifta - Jumat, 29 September 2023 19:35 WIB
Rusunawa Sebagai Alternatif Hunian Banjir Peminat (Pemerintah Kota Surabaya )

JAKARTA, Halojatim.com - Program Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kembali ditawarkan di Surabaya.

Kali ini Rusunawa bahkan ditawarkan dengan harga yang sangat terjangkau.

Biaya sewa bahkan dimulai dari harga Rp10 ribu untuk sewa bulanannya.

Pembangunan rusunawa adalah bagian dari program pemerintah berupa Program Sejuta Rumah (PSR) sebagai upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia. Capaian PSR tercatat telah tembus 480.438 unit hingga semester pertama yang terdiri dari 420.645 unit rumah MBR dan 59.793 unit rumah non-MBR.

Tujuan dibangunnya rusunawa adalah untuk hunian yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mengurangi tingkat kekumuhan kota, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Keberadaan rusunawa sebagai alternatif hunian ternyata memiliki banyak peminat. Terlebih untuk masyarakat di kota-kota besar Indonesia salah satunya Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dikutip dari Antara, hingga saat ini sebanyak 10.776 keluarga telah antre dan mendaftar menjadi penghuni rusunawa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Meski begitu angka ini masih dibawah permintaan awal tahun 2023 yang tembus 12 ribuan.

Tak heran mengapa keberadaan rusunawa ini banjir peminat. Terlebih karena harga sewanya yang sangat terjangkau. Rusunawa di Surabaya memiliki harga sewa mulai dari Rp10 ribu untuk yang terendah dan Rp164 ribu untuk yang tertinggi dalam sebulan.

Pada dasarnya biaya sewa rusunawa memang bervariasi dan tergantung dari lokasi dan posisi lantai yang disewakan. Namun batas maksimum pungutan sewa untuk rusunawa berada di kisaran 30% dari pendapatan sehingga tidak memberatkan penyewanya.

Pemkot Surabaya telah membangun sebanyak 23 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian yang bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya.

Untuk penghuni rusun, Pemkot juga memberlakukan persyaratan yang ketat. Rusun dipastikan tepat diperuntukkan kategori keluarga miskin (gakin) artinya bagi warga yang sudah tidak masuk dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.

Adapun masyarakat yang memenuhi persyaratan diantaranya adalah kategori gakin yang sudah tinggal selama lebih kurang 5 tahun di Surabaya. Pemohon rusunawa yang nantinya boleh tinggal juga dibatasi yaitu bapak, ibu, dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Lalu untuk cucu, harus memiliki status kedua orangtuanya sudah meninggal.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 29 Sep 2023

RELATED NEWS