89.379 WP di Jawa Timur Manfaatkan Program Pemutihan
Program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim mendulang respon positif. Bahkan mampu mengkatrol pendapatan provinsi sebesar Rp 43,8 miliar dalam dua pekan terakhir.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin mengatakan, sudah 89.379 wajib pajak (WP) terdaftar mulai 1-15 September 2020. Hal itu berdasarkan data terbaru Rekapitulasi Kebijakan Pemutihan Pajak Seluruh Jawa Timur.
Total dari pemutihan tersebut, Pemprov Jatim telah memberi insentif atau jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibebaskan sebesar Rp 14.921.948.830 (Rp 14,9 miliar) kepada wajib pajak. "Namun, dari pemutihan tersebut Pemprov berhasil menerima PKB sebesar Rp. 43.854.762.950 (Rp 43,8 miliar)," kata Mohammad Yasin.
Tidak sekedar mengkatrol pendapatan provinsi semata, namun hal yang menarik dari program ini adalah tingginya jumlah kendaraan luar provinsi yang dibalik nama ke Provinsi Jatim. Tercatat selama 14 hari program pemutihan ini berjalan sudah ada 2.656 obyek kendaraan yang didaftarkan ke Jatim, yakni terdiri dari 1.976 kendaraan roda dua (R2) dan 680 kendaraan roda empat (R4).
“Ini menjadi potensi bagi Jatim karena di tahun berikutnya mereka akan membayar pajak di Jatim,” tutur Yasin yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jatim ini.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan, dalam mendongkrak penerimaan pajak semua UPT Bapenda di seluruh Jatim diminta menggencarkan sosialisasi baik melalui media massa maupun media sosial serta bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah progressnya sangat bagus. Dan, ini program pemutihan masih ada waktu sampai 28 November. Maka, kami imbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Karena pajak yang diterima pemerintah provinsi ini akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku optimistis, dengan berbagai stimulus yang diberikan Gubernur Khofifah penyesuaian target PAD dari sektor pajak sebesar Rp 2,09 triliun hingga akhir 2020 ini akan dapat tercapai. Seperti diketahui, tahun ini kenaikan target pajak dari Mendahului PAPBD sebesar Rp 10,3 triliun menjadi Rp 12,39 triliun pada PAPBD.
“Mudah-mudahan ini dapat tercapai karena kita sudah menghitung secara matang. Meski dalam pandemi belum berakhir, tapi ekonomi di Jatim sudah mulai menggeliat dan dari target itu kami optimistia tercapai,” tuntas Kepala Bapenda Jatim M Yasin.
