4.000 Rekening Bank Diblokir Karena Dipakai Judi Online, Ada juga yang Terlibat Pinjol
JAKARTA, Halojatim.com- Guna meminimalisir pergerakan judi online di Indonesia yang semakin massif, ribuan rekening yang digunakan untuk deposit judi online diblokir.
Selain judi online, ada juga puluhan rekening yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga kena blokir.
Pemblokiran dilakukan atas rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Saldo Tabungan UMi BRI Sebesar Rp1,5 Triliun
- Harga Sewa Mall Tahun Ini akan Naik
- China Hack Fitur AirDrop Apple, Ini Alasan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa ribuan rekening telah diblokir karena teridentifikasi memiliki keterlibatan dengan judi online.
Sejak bulan September 2023, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening karena dicurigai terlibat dalam kegiatan judi online.
Selain itu, Dian juga mengungkapkan bahwa ada lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online ilegal.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret OJK untuk meminimalisir dan membatasi pergerakan pelaku kejahatan melalui sistem perbankan.
Dalam upaya tersebut, OJK mendorong bank-bank untuk meningkatkan praktik customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang terlibat dalam judi online atau tindak pidana lainnya melalui sistem perbankan.
“Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 9 Januari 2024.
Sebagai informasi, pada akhir September 2023, OJK melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Hal ini mencakup kerja sama antarlembaga sebagai bagian dari langkah proaktif untuk mendukung pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
Dalam konteks ini, Dian menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga yang lebih intensif ke depannya. Tujuan utama kerja sama ini adalah membantu pemberantasan kegiatan judi online yang melibatkan sejumlah rekening, dimana OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atas rekening-rekening tersebut.
OJK memegang kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33, Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42.
Upaya ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. ***
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 11 Jan 2024