26.021 NARAPIDANA DI JATIM IKUT MENCOBLOS DI PEMILU 2024

Andri - Rabu, 14 Februari 2024 22:15 WIB
Penghuni sebuah lapas yang mengikuti pemilihan umum

SURABAYA I halojatim.com - Pemilu 2024 berlangsung di semua tempat. Termasuk juga di dalam penjara.

Tercatat sebanyak 26.021 narapidana di Jawa Timur menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilu 2024. Mereka mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

"Kami berupaya mengoptimalkan pemenuhan hak pilih dari warga binaan kami yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono dalam keterangannya.

Heni mengatakan salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin komunikasi dengan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS sekitar lapas. Dia mengatakan, ada sebagian warga binaan yang belum masuk dalam DPT di TPS khusus lapas atau rutan, sehingga mereka dapat menyalurkan hak pilih mereka di TPS luar lapas atau rutan.

"Kami telah menyepakati mekanisme pemenuhan hak suara dengan petugas KPPS yang ada di luar area lapas atau rutan," kata Heni.

Dia mengatakan warga binaan yang belum masuk ke daftar pemilih akan dijadwalkan menjadi pemilih di TPS di luar lapas atau rutan. Petugas KPPS dari luar akan masuk ke lapas atau rutan sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

"Sehingga, diharapkan pemenuhan hak pilih untuk warga binaan bisa lebih optimal lagi," katanya.

Heni mengatakan berdasarkan data per Selasa, 13 Februari 2024, atau H-1 pemungutan suara, jumlah pemilih di 102 TPS khusus lapas atau rutan di Jatim sebanyak 26.021 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 23.463 di antaranya akan menyalurkan hak pilih mereka di TPS khusus lapas atau rutan.

"Sedangkan, sekitar 2.558 orang diagendakan akan menyalurkan suaranya di TPS sekitar lapas atau rutan," katanya.

Saat ini, jumlah seluruh warga binaan di Jatim mencapai 27.420 orang. Heni mengatakan warga binaan tidak masuk dalam daftar pemilih itu dikarenakan beberapa penyebab, salah satunya karena pihak lapas dan Dukcapil setempat tidak menemukan nomor induk kependudukan (NIK) milik warga binaan.

Kemudian, lanjutnya, ada tahanan di ruang tahanan kepolisian yang belum didaftarkan menjadi DPT. "Selain itu, adanya mutasi atau pindahan tahanan atau narapidana yang dipindahkan ke lapas rutan setelah penetapan DPT (H-7), sehingga tidak bisa di daftarkan ke DPTb," kata Heni. (*)

Editor: Andri
Tags #kemenkuhamjatimBagikan

RELATED NEWS