239.363 Warga Surabaya Penerima Bantuan Iuran BPJS Dicoret, Dianggap Tak Lagi Miskin
Surabaya, Halojatim.com- Pemerintah Kota Surabaya sedang melakukan pendataan ulang warga miskin untuk menentukan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial RI menonaktifkan daftar warga PBI-JK per 1 Mei 2023, berdasarkan Surat Keputusan Kemensos Nomor 70 tahun 2023, karena tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Di Kota Surabaya, sebanyak 239.363 jiwa warga telah dinonaktifkan sebagai penerima PBI-JK oleh Kemensos RI, karena dianggap sudah tidak masuk dalam kategori warga miskin.
- 2022, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp 700 Triliun untuk Negara
- Bulan Pendidikan, Komitmen Siapkan Mahasiswa Berkarir Sejak di Kampus
- Desa-desa di Banyuwangi Ini Miliki Angka Stunting Tinggi, Pasokan Air Bersih Mulai Digencarkan
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya sedang melakukan pendataan ulang untuk menentukan jumlah warga miskin yang layak menerima manfaat PBI-JK di masa depan.
Penerima manfaat PBI-JK seharusnya hanya untuk warga miskin. Jika data menunjukkan bahwa seseorang tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin, maka harus dilakukan penggantian dan pendataan ulang.
"Penonaktifan PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina dari laman Antara, Selasa (16/5).
Pemerintah Kota Surabaya menekankan bahwa warga tidak perlu khawatir karena telah disediakan kemudahan bagi warga Surabaya dalam akses pelayanan kesehatan. Bagi warga yang memiliki KTP Surabaya, mereka dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Warga Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dapat mendatangi faskes yang telah tersedia, baik di klinik maupun rumah sakit di Surabaya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dinkes Surabaya telah berkoordinasi dan mensosialisasikan hal ini kepada faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga pasien yang berobat tetap dapat mendaftar dan mendapatkan pelayanan.
Jika warga mengalami kendala atau memiliki keluhan, mereka dapat menghubungi WhatsApp center Dinkes Surabaya melalui nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.
Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria warga miskin, sehingga dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. ***