16. 659 TAHANAN DI JATIM DAPAT REMISI DI HUT KEMERDEKAAN RI
SURABAYA I halojatim.com - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia , pemerintah selalu memberikan remisi atau potongan tahanan. Pada Tahun 2022 , ada 16.659 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum. Di antaranya 522 orang dinyatakan langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. "Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar," katanya.
Zaeroji mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana tersebut bervariasi dan paling singkat satu bulan serta paling lama enam bulan. Katanya, tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman.
Untuk mendapatkan remisi, kata Zaeroji, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," katanya.
Ia mengatakan 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum dan 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022.
"Jumlah tersebut lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan," katanya.
Kata Zaeroji, selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK remisi disebabkan adanya beberapa hal. Di antaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisi masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. (*)