Proyek Jalur Lingkar Timur Madiun Pakai Tanah Bengkok, Ini Perkiraan Lokasinya

ifta - Selasa, 04 Juli 2023 08:13 WIB
Ilustrasi Jalan Tol: beroperasi-648-km-jalan-tol-trans-sumatera-siap-layani-libur-natal-2020-dan-tahun-baru-2021.jpeg

Madiun, Halojatim.com- Proyek pembangunan jalan lingkar timur atau jalan "ring road" timur (JRRT) di Kota Madiun sudah mendapatkan persetujuan dari pusat. Hanya saja saat ini masih menunggu surat penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jawa Timur.

Suwarno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penlok kepada gubernur, namun surat tersebut belum turun hingga saat ini.

"Kami sudah mengirimkan surat pengajuan penlok kepada Gubernur Jatim," ujar Suwarno pada hari Senin dilansir dari laman Antara.

Belum ada kepastian mengenai waktu turunnya penlok dari gubernur. Surat penlok persetujuan dari gubernur Jawa Timur ini merupakan dasar hukum untuk proses pembebasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan JRRT.

Meskipun surat penlok dari gubernur belum turun, DPUPR Kota Madiun telah menerima persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Alhamdulillah, pada awal Mei lalu kami telah menerima persetujuan KKPR dari Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.

Menurut Suwarno, persetujuan KKPR tersebut merupakan syarat mutlak untuk pembebasan lahan yang akan dilalui oleh JRRT dan diberikan oleh pemerintah pusat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permohonan syarat tersebut sebenarnya telah diajukan sejak tahun sebelumnya.

Trase atau rute JRRT yang disetujui oleh Kementerian ATR/BPN sama seperti konsep awal. Jalan lingkar timur ini memiliki panjang sekitar 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter. Dimulai dari pintu masuk dekat terminal kargo hingga Demangan, Taman.

Diperkirakan luas total lahan yang terdampak adalah sekitar 268.071 meter persegi, dengan 219.764 meter persegi berada di Kota Madiun dan 48.307 meter persegi berada di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam trase yang diajukan, JRRT sengaja melalui aset pemerintah daerah, termasuk jalan dan tanah bengkok. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan anggaran yang besar oleh pemerintah daerah dalam pembebasan lahan milik warga. ***

RELATED NEWS