PPDB JALUR PRESTASI CAPAI 30 PERSEN
SURABAYA I halojatim - Siswa berprestasi tetap dapat perhatian. Dinas Pendidikan Jawa Timur memberikan kuota pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 mencapai 30 persen.
"Pada jalur prestasi, kuota yang diberikan 30 persen yang terbagi menjadi prestasi akademik sebanyak 25 persen dan prestasi lomba 5 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi.
Kemudian, bagi siswa yang berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu bisa memanfaatkan jalur afirmasi dengan kuota 15 persen. Wahid yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekdaprov Jatim itu mengatakan kuota tersebut dialokasikan untuk meminimalisasi disparitas kualitas pendidikan antarsekolah.
"Kami berupaya guru-guru ini dipetakan sedemikian rupa sehingga sekolah yang kualitasnya dalam evaluasi Dinas Pendidikan Jatim bisa terangkat. Begitu juga sekolah yang maju terjaga kualitasnya dengan memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa yang berprestasi," kata Wahid.
Wahid mengatakan sistem PPDB 2022 hampir sama dengan tahun sebelumnya, tidak ada perubahan yang signifikan karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak mengeluarkan aturan baru.
"Hanya kami mempertegas untuk Jatim kami buatkan Pergub Nomor 15 Tahun 2022 yang sedikit mengubah dari tahun 2021 terkait jumlah kuota masing-masing jalur," kata Wahid.
Semisal, kata Wahid, pada jalur zonasi SMA, dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 minimal kuotanya adalah 50 persen. Lalu penggunaan minimal kuota ini bisa ditafsirkan bertambah.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Jatim mempertegas jalur zonasi SMA hanya 50 persen dan dilakukan agar bisa memberikan porsi bagi siswa yang akademiknya bagus.
"Pada jalur afirmasi ini juga diperuntukkan anak buruh dan penyandang disabilitas," katanya.
Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5 persen, termasuk di dalamnya diperuntukkan anak guru atau tenaga kesehatan. Dalam PPDB jenjang SMA, siswa juga bisa memilih tiga sekolah, dengan dua di antaranya bisa memilih di dalam zona dan satu berada di luar zona.
"Untuk ketentuan domisili siswa yang berada di daerah berdampingan dengan provinsi, sepanjang sekolah yang berbatasan di provinsi kekurangan murid bisa mendaftar," katanya.
Berbeda dengan SMA, pada PPDB jenjang SMK jalur prestasi dialokasikan sebesar 70 persen, yang meliputi 65 persen prestasi akademik dan 5 persen prestasi lomba. Sementara itu, untuk kuota jalur zonasi SMK, Dinas Pendidikan Jatim hanya memberikan kuota sebanyak 10 persen.
"Besarnya kuota jalur prestasi karena tidak lain SMK ini membutuhkan kompetensi dan skill. Siapapun bisa memilih jurusan di SMK sesuai dengan kemampuan kompetensinya melalui jalur prestasi," kata dia. (*)