PERPANJANG PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Andri - Kamis, 30 Juni 2022 22:30 WIB
Samsat di Kabupaten Sidoarjo

SURABAYA I halojatim.com - Pemakai kendaraan bermotor di Jawa Timur dapat kemudahan. Pemerintah provinsi setempat memperpanjang program pemutihan sanksi administrasi sampai 30 September 2022.

"Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pemutihan sebelumnya diberlakukan pada 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun oleh Gubernur Khofifah diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.

Program ini memberlakukan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Khofifah menilai minat masyarakat terhadap program pemutihan sangat tinggi. Terbukti telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut, kata dia, juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar."Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," katanya. (*)

Editor: Andri

RELATED NEWS