PERMOHONAN PASPOR NAIK DUA KALI LIPAT
SURABAYA I halojatim.com - Animo masyarakat bepergian ke luat negeri meningkat. Kondisi pandemi yang melandai diperkirakan ikut mempengaruhi. Selain itu, adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA) juga berperan besar.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Zaeroji, Kamis, mengatakan selama dua bulan terakhir permohonan penerbitan paspor di Jatim meningkat dua kali lipat. "Maret 2022 dalam sebulan permohonan paspor mencapai 12.482 berkas. Perinciannya, sebanyak 11.529 adalah permohonan paspor biasa. Dan paspor elektronik sebanyak 953 permohonan," katanya.
Ia mengatakan, pada bulan April 2022 saja, permohonan paspor membludak hingga 22.048 (paspor biasa) dan 2.941 (paspor elektronik). Kemudian, kata Zaeroji, pada bulan Mei total permohonan juga semakin meningkat.
''Hingga 23.803 (paspor biasa) dan 3.493 (paspor elektronik)," katanya.
Dia mengatakan, jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat mengingat animo masyarakat semakin tinggi. Untuk mengantisipasi lonjakan, Ditjen Imigrasi, kata Zaeroji, telah membuka kuota pendaftaran untuk sebulan ke depan.
''Kami juga menambah kuota hingga tiga kali lipat," katanya.
Zaeroji mengatakan pula, peningkatan jumlah pemohon domestik juga selaras dengan permohonan dari warga asing meningkat cukup signifikan. Pada tiga bulan pertama tahun 2022, rata-rata permohonan penerbitan izin tinggal berkisar 300-350 permohonan.
"Namun, sejak April 2022, jumlah permohonannya meningkat hingga 656 permohonan. Di bulan Mei ada 511 permohonan izin tinggal keimigrasian," katanya. (*)