PENUMPANG JARAK JAUH HARUS BISA TUNJUKAN KARTU VAKSIN

Andri - Kamis, 26 Agustus 2021 04:11 WIB
Salah satu kereta jarak jauh Surabaya-Jakarta. Penumpang kereta ini harus bisa menunjukkan kartu vaksin

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membuat aturan ketat. Mereka mulai memberlakukan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin bagi penumpang KA jarak jauh minimal dosis pertama, setelah dilanjutkan PPKM level 4.

"Penyesuaian itu untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Aturan itu, kata dia, mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021. Yang bertujuan menekan angka paparan Covid-19 dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM.

Syarat lain yang disesuaikan, masing-masing wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam). Kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen. Sementara itu, untuk pelanggan KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya

Luqman mengatakan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika ke dapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

''Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya. (*)

RELATED NEWS