Jika Sedang Berada di Semarang, Jangan Buang Sampah Sembarangan, Bisa Didenda Rp50 Juta

ifta - Sabtu, 30 September 2023 14:23 WIB
Buang Sampah Sembarangan, Warga Semarang Bisa Dihukum 3 Bulan Kurungan atau Denda Rp50 Juta (jatengaja.com/istimewa)

Semarang, Halojatim.com- Membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda sampai Rp50 juta di Semarang.

Peraturan tersebut secara resmi telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Bukan hanya ancaman denda Rp50 juta, namun dalam perda tersebut juga mengatur soal hukuman kurungan tiga bulan penjara.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta supaya sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui.

“Masyarakat yang tahu akan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Jumat 29 September 2023.

Tujuan penyusunan Perda tentang Pengelolaan Sampah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kota Semarang.

Terlebih masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks. Jika musim kemarau, sampah menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran.

Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

Melalui Perda tersebut, Mbak Ita panggilan wali kota Semarang berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang,

Serta kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir

“Masalah sampah harus diselesaikan secara bersama-sama mulai dari hulu sampai hilir,” tandasnya. (-)

Tulisan ini telah tayang di jatengaja.com oleh SetyoNt pada 29 Sep 2023

RELATED NEWS