Minggu, 26 Februari 2023 10:57 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri
SURABAYA I halojatim.com - Himbauan diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Instansi ini meminta warga yang pindah ke luar kota tapi masih tercatat sebagai warga Surabaya untuk segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan setempat.
"Ini untuk meningkatkan akurasi data penduduk di Surabaya," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.
Surat Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk, maka diminta agar ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 harus dilaksanakan dengan baik. Itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (11) di mana peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
"Lalu Pasal 14 ayat (1) dalam hal terjadinya perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah," katanya.
Kata dia, Dispendukcapil memandang penting ketentuan tersebut karena sebagaimana diatur juga pada pasal 101 pada huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang berbunyi semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen.
kata Agus, penggunaan NIK yang di dalamnya terdapat informasi nama dan alamat penduduk, sangat tepat untuk menjaga ketepatan sasaran program-program intervensi Pemkot Surabaya, termasuk program bansosnya. "Bahkan, persoalan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya beserta jajarannya," kata dia.
Untuk menjamin keakuratan data penduduk tersebut, kata dia, Pemkot Surabaya melalui jajarannya di kelurahan telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya di akhir tahun 2022 melalui aplikasi Cek-in Warga. Hasilnya, kata dia, didapatkan data kependudukan bahwa data Penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya (dejure), namun secara defacto sudah pindah keluar kota, tetapi belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif. (*)
Bagikan