WALI KOTA KELUARKAN SE TENTANG HEWAN KURBAN

Kamis, 23 Juni 2022 23:30 WIB

Penulis:Andri

A-KURBAN.jpg
Hewan kurban di Kota Surabaya diatur dalam SE Wali Kota

SURABAYA I halojatim.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menerbitkan Surat Edaran. Tapi ini bukan lagi tentang masalah Covid-19. Surat dengan  Nomor 451/9519/436.7.9/2022 berisi pedoman pelaksanaan kurban selama wabah penyakit mulut dan kuku menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

"Bagi yang Muslim, kalau ingin kurban, ya silakan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," kata Eri Cahyadi.

Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh penjual yang mengacu pada aturan SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Selain itu juga mengacu Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut dan Kuku pada 30 Mei 2022 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Eri mengatakan, salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak di antaranya penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui camat. Ada pun hewan kurban yang diperjualbelikan, kata dia, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Dalam SE tersebut, Eri juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah. Selain itu, dalam SE Wali Kota tersebut juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan.

"Pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan," kata dia. (*)