#kota surabaya
Minggu, 15 Oktober 2023 21:15 WIB
Penulis:Andri
Editor:Andri
SURABAYA I halojatim.com - Hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023 di Kota Surabaya dipisahkan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya agar intervensi yang dilakukan pemerintah kota setempat untuk warga miskin dapat lebih tepat sasaran.
"Data Regsosek selalu mengatakan kemiskinan di Surabaya sekian. Tapi itu karena warga luar Surabaya yang kos di Surabaya juga dimasukkan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Minggu.
Eri mengatakan, bahwa data Regsosek yang saat ini ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), juga memasukkan data warga luar Surabaya yang tinggal di Kota Surabaya. Padahal, pemerintah kota tidak bisa menganggarkan APBD untuk warga luar Surabaya.
"Jadi misalnya, Surabaya kemiskinan 1 persen (pemkot yang menilai), tapi yang dari BPS (Badan Pusat Statistik) bisa keluar 2 persen. Karena apa? (warga) non-Surabaya juga dimasukkan," kata Wali Kota Eri.
Kata dia, pemerintah kota tidak bisa menganggarkan APBD untuk intervensi kepada masyarakat miskin yang bukan warga Surabaya. Oleh karena itu, perlu ada pemisahan data antara warga Surabaya dan non-Surabaya.
"Kalau itu bukan KTP Surabaya, maka bagaimana kami akan sinergikan dengan provinsi yang di luar Surabaya," katanya.
Di samping itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Membangun Kota (Bappeko) Surabaya itu juga mengungkapkan bahwa pemisahan data Regsosek berdasarkan KTP ini juga menjadi keluhan dari bupati dan wali kota lainnya. Kata Eri, hal ini dikarenakan data yang tidak seusai, akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.
Oleh sebabnya, Wali Kota Eri berharap, pemerintah pusat dapat segera melakukan pemisahan data Regsosek berdasarkan KTP. Hal ini agar pemerintah daerah dapat lebih tepat sasaran dalam memberikan intervensi kepada masyarakat miskin. (*)
Bagikan