WALI KOTA ERI ANJURKAN WARGA SHALAT ID DI RUMAH

Minggu, 09 Mei 2021 22:40 WIB

Penulis:Andri

A-ERI.jpg
undefined

 

Warga Surabaya tak bisa melakukan shalat Idul Fitri 2021 di lapangan. Mereka dihimbau melakukannya di rumah.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus shalat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Eri Cahyadi  Minggu.

Kebijakan, itu, kata Eri, menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut. Kemenag  mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Untuk itu, Eri menindaklanjuti SE Kemenag dengan membuat SE Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Kami langsung buat surat edaran kepada warga," kata Eri.

Selain itu, kata dia, SE tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

"Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," kata Eri.

Eri pun memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Hanya, Eri mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang umat Muslim melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa shahat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal shalat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," katanya.