Aplikasi PeduliLindungi
Rabu, 11 Agustus 2021 19:20 WIB
Penulis:Andri
Remisi besar-besaran akan terjadi di Jawa Timur. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) 13.618 orang narapidana mendapat remisi umum pada tahun ini. Jumlah tersebut lebih dari separuh dari total narapidana Jatim sebanyak 21.742 orang.
"Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut bervariasi antara 1 bulan dan 6 bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu
Pengusulan itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021. Krismono mengatakan dari jumlah itu hampir 40 persen atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah narapidana yang terjerat perkara kriminal khusus.
Ia mengatakan bahwa kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang, berikutnya 20 orang narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada tiga orang narapidana kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Disebutkan pula bahwa Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang, kemudian Lapas Kelas I Surabaya dengan 1.367 orang, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan 699 orang.
"Paling banyak memang lapas karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan sehingga belum memenuhi syarat," katanya.
Usulan itu, kata dia, telah disampaikan kepada Ditjenpas karena semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP). "Dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," katanya.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan karena SK remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021. "Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas Kelas I Surabaya," katanya. (*)
Bagikan