Jember
Jumat, 08 Juli 2022 22:34 WIB
Penulis:ifta
Banyuwangi, Halojatim.com- Pemkab Jember telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk wadah daging kurban.
Kini Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran serupa untuk melakukan pembatasan menggunakan kantong plastik tempat daging kurban. Hal ini sebagai komitmen untuk mengurangi sampah plastik.
"Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak harus diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi," ungkap Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Jumat (8/7).
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, Kepala SKPD se-Banyuwangi serta BUMN/ BUMD dan Perusahaan Swasta di Banyuwangi yang telah dirilis sejak 30 Juni kemarin.
Dalam edaran tersebut, berisi imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat didaur ulang dengan mudah oleh alam. Seperti wadah dari daun atau anyaman bambu.
Atau disarankan untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri dari rumahnya.
"Kami menargetkan pada 2025 terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70 persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita terus berupaya untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini," ungkap Mujiono. (*)
Bagikan
Jember
setahun yang lalu
Sampah
setahun yang lalu